Saturday, March 03, 2007

Sembilan Penyu di Lepas ke Laut


BKSDA berhasil menyita sembilan penyu dari tangan seorang penangkar penyu liar. Penyiataan ini merupakan yang kelima kalinya dalam 2 tahun terakhir ini.


Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa seorang yang berinisial IS melakukan penangkaran penyu secara liar diduga akan diperdagankan kepulau Bali. ”Kami pun langsung melakukan operasi,”kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Ir Halasan Tulus seperti dikutip Kendari Pos.

Hasilnya, didapatkan 9 ekor penyu yang terdiri dari 2 jenis masing-masing, 6 jenis penyu hitam dan 3 jenis penyu sisik. Menurut Halasan Tulus kasus tersebut merupakan yang kedua kalinya di tahun 2007. Namun kasus yang keempat kalinya terjadi sejak tahun 2006 lalu dengan jumlah penyu yang berhasil ditangkap yakni 50 hingga 60 penyu. Hingga saat ini status IS belum ditetapkan, masih dilakukan penyidikan terhadap tersangka.

Jika terbukti melakukan penangkaran dengan tujuan untuk diperjual belikan penyu-penyu itu maka IS akan dikenai sangsi karena melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga Dia akan dikenai pasal 21 UU dengan pidana 5 tahun.

Sehari setelah penyitaan, kesembilan penyu itu akhirnya dikembalikan kehabitatnya (laut lepas red) sekitar pukul 10 30 Wita (3/3). Prosesi pelepasan penyu dilakukan oleh satgas polisi hutan diatas perahu yang membawa sembilan penyu itu ke teluk Kendari luar. Pelepasan itu juga disaksikan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media baik lokal maupun nasional. Penyu-penyu itu tampak senang saat dilepas di lautan lepas.(Marwan Azis)

Kendari,RIC,- Upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melestarian penyu langka patut diacungi jempol, karena tanggal 27 Februari lalu BKSDA kembali berhasil menyita sembilan penyu dari tangan seorang penangkar penyu liar. Penyiataan ini merupakan yang kelima kalinya dalam 2 tahun terakhir ini.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa seorang yang berinisial IS melakukan penangkaran penyu secara liar diduga akan diperdagankan kepulau Bali. ”Kami pun langsung melakukan operasi,”kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Ir Halasan Tulus seperti yang dikutip Kendari Pos.

Hasilnya, didapatkan 9 ekor penyu yang terdiri dari 2 jenis masing-masing, 6 jenis penyu hitam dan 3 jenis penyu sisik. Menurut Halasan Tulus kasus tersebut merupakan yang kedua kalinya di tahun 2007. Namun kasus yang keempat kalinya terjadi sejak tahun 2006 lalu dengan jumlah penyu yang berhasil ditangkap yakni 50 hingga 60 penyu. Hingga saat ini status IS belum ditetapkan, masih dilakukan penyidikan terhadap tersangka.

Jika terbukti melakukan penangkaran dengan tujuan untuk diperjual belikan penyu-penyu itu maka IS akan dikenai sangsi karena melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga Dia akan dikenai pasal 21 UU dengan pidana 5 tahun.

Sehari setelah penyitaan, kesembilan penyu itu akhirnya dikembalikan kehabitatnya (laut lepas red) sekitar pukul 10 30 Wita (3/3). Prosesi pelepasan penyu dilakukan oleh satgas polisi hutan diatas perahu yang membawa sembilan penyu itu ke teluk Kendari luar. Pelepasan itu juga disaksikan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media baik lokal maupun nasional. Penyu-penyu itu tampak senang saat dilepas di lautan lepas.(Marwan)

No comments: